Home Hukum John Kei Ajukan Pledoi Habis Lebaran Usai Dituntut 18 Tahun

John Kei Ajukan Pledoi Habis Lebaran Usai Dituntut 18 Tahun

Jakarta, Gatra.com - John Refa alias John Kei, usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Selasa (11/05) kemarin, mengumumkan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Tim pengacara John Kei, Anton Sudanto telah mengonfirmasi rencana pledoi tersebut. “Kami akan melakukan pleidoi (pembelaan) sebelum tahapan putusan,” ujar Anton, Rabu (12/05).

“Kami akan melakukan pleidoi sebaik-baiknya dan akan ungkap sebaik-baiknya. Kami masih yakin bahwa ini bebas untuk bung John,” tambah Anton.

Sebelumnya, John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Atas tindakan tersebut, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

John Kei tidak bersedia menerima dakwaan tersebut. Dirinya menolak keterkaitan dirinya dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. John Kei mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.

“Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa, saya difitnah,” pungkas John diakhir persidangan.

188