Home Hukum Berkah Ramadan 312 WBP Rutan Rengat Dapat Remisi

Berkah Ramadan 312 WBP Rutan Rengat Dapat Remisi

Indragiri Hulu, Gatra.com- Berkah Ramadan, sedikitnya 312 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
 
Remisi yang diberikan Kementerian hukum dan HAM itu juga bervariasi. Mulai dari pemotongan masa tahan sebanyak 15 hari hingga 30 hari, dengan catatan WBP tersebut berperilaku baik.
 
Kepala Rutan Rengat, R Simanullang mengatakan, dari jumlah total sebanyak 667 orang, terdapat 312 WBP yang mendapat Remisi Khusus (RK) merunut dari PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. 
 
"Ini merupakan salah satu bentuk nyata bawah negara hadir di tengah-tengah WBP dengan memberikan remisi terhadap tahanan yang tentunya dinilai layak mendapatkannya. Mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Rutan Rengat," ujar R Simanullang kepada Gatra.com, Kamis (13/5).
 
R Simanullang juga berharap, dengan adanya pemberian remisi terhadap 312 WBP, dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepennya.
 
"Harapanya dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi acuan bagi WBP lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuh dia
430