Home Regional Penuhi Syarat, 20 Orang Narapidana di Lapas Kelas llA Kupang Dapat Remisi

Penuhi Syarat, 20 Orang Narapidana di Lapas Kelas llA Kupang Dapat Remisi

Kupang, Gatra.com - Sebanyak 20 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Remisi itu diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, Rabu ( 10/4).

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, kata Marciana, adalah wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana, dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Yang mendapatkan remisi ini harus bersyukur, karena dengan remisi ini juga mereka mendapatkan masa pengurangan pidana.Ini adalah wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Marciana Dominika Jone.

Program pembinaan yang mereka ikuti, jelas Marciana bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Ini agar saat mereka bebas nanti dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik. Mereka juga taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan yang ada,” jelas Marciana.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Badarudin menyebutkan ada 20 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

"Yang mendapat remisi pada hari ini semuanya berjumlah 20 orang, yang paling kecil 15 hari, dan yang paling besar remisi dua bulan,“ jelas Badarudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi yang diberikan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak dapat membedakan siapa pun warga binaan yang memenuhi persyaratan yang kami usulkan untuk remisi,” kata Badarudin.

Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pengemudi untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” katanya. 

12