Home Milenial Rektor UIN Jakarta Setuju Pembatasan Camaba di Timur Tengah

Rektor UIN Jakarta Setuju Pembatasan Camaba di Timur Tengah

Tangerang Selatan, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengetatkan penerimaan Calon Mahasiswa Baru (Camaba) untuk belajar di Timu Tengah. Pada tahun 2021, Kemenag hanya menerima 1.549 untuk kuliah di Al-Azhar, Mesir dan 30 di Maroko dari 5.752 peserta seleksi.
 
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis menilai keputusan Kemenag sudah tepat. Menurutnya, keputusan Kemenag tersebut untuk menjamin kualitas mahasiswa yang akan kuliah di luar negeri.  "Sehingga, mereka diharapkan dapat  lulus tepat waktu dan berprestasi," jelas Guru Besar UIN Jakarta, di Ciputat, Senin (17/5).
 
Menurut Amany, seleksi, beasiswa, dan studi di mancanegara merupakan ajang diplomasi publik untuk memajukan wawasan anak bangsa. Oleh sebab itu, Seleksi yang dilakukan bukan untuk menghambat mereka berkuliah, tapi untuk menjaring mahasiswa yang memang berkualitas.
 
"Saya mengapresiasi Tim dari Kemenag, UIN, OIAA, PUSIBA, dan lainnya yang telah menyelenggarakan seleksi untuk memberi kesempatan bagi putra terbaik Indonesia studi ke Timteng," ujar Amany Lubis.
 
"Untuk itu, bagi yang lolos tentu dia harus mempersiapkan diri dengan baik lagi. Bagi yang tidak lolos, diharap bisa kuliah di dalam negeri di kampus yang tidak kalah bagus dari kampus di luar negeri," sambungnya. 
 
Hal senada disampaikan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Cairo, Mesir, Bambang Suryadi yang mengatakan pembatasan kuota bagian dari upaya untuk memberikan layanan maksimal kepada mahasiswa. Pelayanan itu tidak hanya saat seleksi, tapi juga setelah mereka tiba di Mesir.
 
"Permasalahan perlindungan, pembinaan dan kehadiran Pemerintah ini, tidak terbatas pada masalah seleksi (pre departure), tetapi juga pada saat mereka tiba di Mesir (post departure)," jelasnya.
 
Bambang mencontohkan masalah pengurusan izin tinggal (iqamah). Menurutnya, selain prosesnya juga memakan waktu lama, kuota mingguannya juga terbatas. Layanan imigrasi bagi mahasiswa Indonesia di Mesir hanya berkisar 150-250 setiap minggu, atau  600-1000 orang setiap bulan, baik untuk mahasiswa baru maupun lama. 
 
Padahal, saat mereka datang ke Mesir, visa pelajar yang diterima dari Kedutaan Mesir di Jakarta hanya untuk masa tiga bulan. Jadi setelah datang ke Mesir,  mereka harus mengurus visa pelajar lagi untuk masa satu tahun dan ini bisa diperpanjang.
 
"Karena keterbatasan layanan imigrasi Mesir tersebut, jika kuota tidak dibatasi, setiap tahun akan ada calon mahasiswa yang habis visa tiga bulannya dan belum memiliki izin tinggal (over stay) atau visa pelajar untuk masa satu tahun," ujarnya seraya menambahkan saat ini jumlah mahasiswa Indonesia di Mesir sudah lebih dari sepuluh ribu orang dan jumlah ini merupakan jumlah terbesar di kawasan.
 
"Ketika ada razia, mereka yang belum memiliki izin tinggal, bisa ditangkap dan berurusan dengan otoritas setempat. Mereka bisa dideportasi. Tentu kita tidak menginginkan kondisi ini terjadi terus menerus dan perlu ada solusi," sambungnya.

 

222