Home Hukum Dalam Pledoinya, Rizieq Shihab Sebut Diintai oleh BIN

Dalam Pledoinya, Rizieq Shihab Sebut Diintai oleh BIN

Jakarta, Gatra.com - Rizieq Shihab dalam pledoinya (Pembelaan) mengatakan pernah diintai di pondok pesantren Markas Syariah Argokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq mengatakan menangkap tiga orang dari Badan Intelejen Negara (BIN).
 
"Setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara," ujar Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
 
Tak hanya itu, menurut Rizieq, ia diintai menggunakan drone yang sempat terbang di sekitar kediamannya di kawasan Sentul saat melakukan isolasi mandiri. Karena merasa terganggu, Rizieq akhirnya memutuskan untuk pindah ke Karawang.
 
"Karena itu, kami memutuskan melanjutkan isolasi mandiri di tempat peristirahatan di luar kota, yaitu di suatu tempat di daerah Karawang yang asri, alami, dan segar, jauh dari pengawasan dan pengintaian pihak mana pun," ujar Rizieq
 
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
 
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
 
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
 
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
 
 
140