Home Hukum Video Porno Bu Kepala Dusun Viral, Kades Siapkan Sanksi

Video Porno Bu Kepala Dusun Viral, Kades Siapkan Sanksi

Kendal, Gatra.com- Viralnya video adegan mesum yang diduga diperankan oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kendal Jawa Tengah menggemparkan warga Kendal. Video porno berdurasi 59 detik tersebut kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Penjabat Camat Rowosari, Syaifudin saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, dirinya sudah mendapat laporan secara lisan terkait viralnya kasus video mesum seorang oknum Kadus di wilayah kerjanya dari Kepala Desa (Kades) Bulak. "Tadi Pak Kades barusan dari sini dan melaporkan kepada saya terkait video itu," kata Syaifudin, (20/5).

Saat ini, lanjut Camat Rowosari, kasus video porno dalam penanganan Sat Reskrim Polres Kendal. "Dari analisa kami, sementara ada dugaan kemiripan wajah antara Bu Kadus dengan pemeran dalam video tersebut," ujarnya.

Kemiripan wajah pemeran video mesum tersebut, katanya, masih diperlukan uji forensik pihak kepolisian guna memastikan siapa pelaku yang sebenarnya. Paska kejadian video porno yang beredar di masyarakat, pihaknya akan berupaya untuk terus menerus melakukan pembinaan kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya.

"Sanksi untuk kasus ini nantinya akan langsung diberikan oleh Kades selaku pimpinannya. Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Sementara itu, Kades Bulak Zaenal Alimin mengatakan, dari gambar screenshot video yang telah dilihatnya ada kemiripan wajah antara pemeran wanita di video dan Kadus yang menjadi bawahannya. "Ada kemiripan, tapi ini bukan berarti sudah 100 persen bahwa itu bu kadus pelakunya. Masih perlu uji forensik pihak kepolisian untuk memastikan agar benar-benar diketahui apakah benar atau sekedar rekayasa," katanya.

Zaenal menegaskan, jika dalam video tersebut pelakunya adalah benar orang yang disangkakan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku. "Sanksinya sesuai dengan peraturan bupati tahun 2017. Pasti ada sanksinya karena yang dilakukan tidak sesuai dengan kode etik seorang perangkat desa," terangnya.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa sanksi administrasi, bukan sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan bisa berlaku jika ada peraturan yang lebih tinggi dari peraturan bupati yang mengatur tentang persoalan yang sedang terjadi.

"Sesuai peraturan bupati, pemecatan tidak diberlakukan karena, saat kejadian berlangsung, keduanya masih berstatus sama-sama bujang, belum menikah," jelasnya.

Dikatakan, bu kadus bawahannya yang diduga menjadi pemeran video porno merupakan perangkat desa hasil CAT tahun 2017 dan dilantik Kadus tahun 2018. "Setelah kabar video ini viral. Yang bersangkutan dari kemarin tidak masuk kantor. Kami pekan depan berencana memanggil yang bersangkutan," tandasnya.

 

3590