Home Hukum Panggil 3 Saksi, Polisi Buru Penyebar Video Syur Bu Kadus

Panggil 3 Saksi, Polisi Buru Penyebar Video Syur Bu Kadus

Kendal, Gatra.com - Video porno berdurasi 59 detik yang diduga diperankan R, 29 tahun, salah seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kendal Jawa Tengah terus didalami pihak kepolisian. Bahkan, hingga saat ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal, telah memanggil 3 orang saksi untuk mendalami kasus yang menghebohkan masyarakat Kendal.
 
"Tiga orang saksi yang diduga kuat mengetahui awal mula penyebaran video syur telah diperiksa. Pemeriksaan saksi sudah kita lakukan kemarin. Ada 3 saksi dari masyarakat umum," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho, Jumat (21/5).
 
Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian saat ini juga sedang memburu para pelaku yang dengan sengaja menyebarkan video itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang ada. "Kita tetap akan memburu siapa saja yang terlibat dalam penyebaran video itu," tegasnya.
 
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari masyarakat umum, lanjutnya, pihaknya juga berencana untuk memanggil Camat Rowosari dan Kepala Desa Bulak sebagai saksi dalam kasus video porno tersebut.
 
Upaya penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi dilakukan untuk mendalami motif dari penyebaran video porno. "Setelah pemeriksaan saksi, kita akan mengembalikan kasus yang bersangkutan, dalam hal ini pemeran video yang diduga kadus, kepada pihak desa," ujarnya.
 
"Sementara jika sudah ditemukan tersangka penyebaran video syur, kita akan tetap memprosesnya sebagaimana hukum yang berlaku," imbuhnya.
 
Diberitakan sebelumnya, video porno  itu memperlihatkan laki-laki dan perempuan melakukan adegan mesum tanpa berbalut busana di atas tempat tidur. Diduga pemeran perempuan dalam video itu merupakan kepala dusun di Kecamatan Rowosari. 
 
Diduga pula video yang sama sempat beredar pada 2017-2018 dan tenggelam hingga muncul kembali pada 2021. 
 
1999