Home Hukum Ingin Jemput Istri, Pria ini Malah Masuk Bui

Ingin Jemput Istri, Pria ini Malah Masuk Bui

Kebumen, Gatra.com- Berpikirlah sebelum bertindak, peribahasa tersebut rasanya cocok untuk seorang pria di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Akibat emosi yang memuncak, RY, warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong itu harus berurusan dengan polisi dan terancan mendekam di bui.
 
Pasalnya, lali-laki 45 tahun ini diduga menganiaya dengan cara menendang dan mengacungkan kapak kepada ibu mertuanya. Tak hanya itu, tersangka juga merusak beberapa barang yang ada di rumah mertuanya.
 
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, "Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu malam (22/5) sekira pukul 20.00 WIB. Sebelum peristiwa, tersangka diusir oleh sang mertua karena tidak memiliki pekerjaan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman, dalam rilisnya Minggu malam (23/5).
 
Setelah diusir, tersangka kemudian  tinggal di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian. Sedangkan istrinya, IS, tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wonoroto, Kecamatan Klirong. "Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan," jelas Iptu Tugiman. 
 
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat. "Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak. Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar dan merusak televisi yang ada di ruang tamu dan dapur," kata Iptu Tugiman. 
 
Karena situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong. Petugas yang cepat bertindak segera mengamankan RY berikut barang bukti sebuah kampak.
 
Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.
2058