Home Hukum Viral! Halalbihalal Gelar Dandutan, Bupati Harus Tegas

Viral! Halalbihalal Gelar Dandutan, Bupati Harus Tegas

Sukoharjo, Gatra.com- Video halalbihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo dengan mengundang biduan dangdut yang viral di media sosial (medsos), masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo, Joko Suryono menilai, Bupati Sukoharjo harus bertindak tegas dalam kasus ASN yang menghadiri acara halalbihalal.

Menurut Joko Suryono, hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan. Pasalnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengimbau masyarakat tak melakukan acara halal bihalal selama pandemi Covid-19 ini. 

Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.

Dalam halalbihalal itu, dihadiri Camat Sukoharjo, dan Lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang merupakan ASN. Bersama PAC PDI Perjuangan Sukoharjo. "Harus ada sanksi dari pimpinan diatas seperti Bupati. Bisa teguran lesan atau tertulis" ucapnya, Minggu (23/5).

Joko mengatakan, posisi pengundang dan yang diundang sama. Bahkan semestinya, ASN tidak menghadiri acara halalbihalal tersebut. "Kan sudah ada edaran dari Bupati. Jadi semua harus patuh, apalagi mereka (Camat dan Lurah) posisinya adalah ASN," katanya.

Dekan Fisip Univet itu menyampaikan, masyarakat sudah cukup patuh dengan aturan seperti larangan mudik, dan sejumlah aturan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penuran Covid-19. Sehingga pemimpin daerah harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "ASN kan dijadikan panutan dan contoh abdi masyarakat," pungkasnya.

1232