Home Hukum PB SEMMI Desak KPK Usut Suap Pajak Korporasi di Kalsel

PB SEMMI Desak KPK Usut Suap Pajak Korporasi di Kalsel

Jakarta, Gatra.com– Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (27/5), dengan tujuan mendesak KPK agar mengusut suap pajak korporasi yang diduga dilakukan oleh PT Johnlin Baratama di Kalimantan Selatan.

Dalam tuntutan pada aksi unjuk rasa tersebut, PB SEMMI mendesak KPK agar menetapkan Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan nama Haji Isam sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pajak korporasi.

Selain itu, mereka juga mendesak Dirjen Minerba untuk mencabut izin tambang korporasi yang bersangkutan karena dinilai telah merugikan negara dan merusak lingkungan. Mereka juga meminta KPK agar menetapkan PT Johnlin Baratama sebagai sebuah orporasi yang melakukan tindak pidana suap pajak.

PT Johnlin Baratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang serta penghasil dan pengekspor batubara. Perusahaan tersebut adalah anak perusahaan dari Johnlin Group yang didirikan di tahun 2003 dan berkantor pusat di Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam keterangannya, PB SEMMI mencatat bahwa KPK sebetulnya telah melakukan penggeledahan pada kantor milik PT Johnlin Baratama di Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 18 Maret 2021. Penggeledahan terjadi diduga terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut untuk dilakukan analisis dan penyitaan. KPK juga telah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017 dan telah menetapkan sejumlah enam tersangka KPK dengan inisial APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS.

Kronologi kasus dugaan penyuapan ini bermula ketika APA dan DR diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. PB SEMMi menilai bahwa pemeriksaan pajak ini tidak berdasar pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

APA dan DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu Gunung MAdu Plantations (PT GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Johnlin Baratama (PT JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, APA dan DR diduga telah menerima sejumlah total uang sebesar Rp15 miliar ditambah SGD3,5 juta.

Dalam kasus tersebut, PB SEMMI mencermati masih ada pihak-pihak yang belum ditetapkan menjadi tersangka, termasuk salah satunya Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mereka menilai bahwa kasus suap pajak ini diduga kuat diberi “restu” oleh pemegang saham karena nominal dalam hal suap-menyuapnya ditaksir tak sedikit.

320