Home Gaya Hidup DLH Jakarta Uji Coba Pemilahan Sampah di RW Percontohan

DLH Jakarta Uji Coba Pemilahan Sampah di RW Percontohan

Jakarta, Gatra.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal mulai 1 Juni 2021. Uji coba ini melibatkan sebanyak 147 RW sebagai percontohan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan bahwa struktur Bidang Pengelolaan Sampah telah terbentuk di seluruh RW DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Adapun sebarannya, yaitu 30 RW di Jakpus, 54 RW di Jaktim dan Jaksel, 56 RW di Jakbar dan Jakut, dan 7 RW di Kepulauan Seribu.

“Sebelum adanya uji coba, kami sudah melakukan pendampingan pengelolaan sampah secara online, baik bimbingan teknis maupun penyusunan rencana kerja. Terakhir, akan ada uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal pada 1 Juni mendatang,” kata Syaripudin dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Dia berharap adanya pendampingan tersebut dapat membuka kesempatan bagi masyarakat dan pihak lainnya untuk berkolaborasi mendukung percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah lingkup RW. Selain itu, turut memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kawasan yang bersih dan ramah lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah membuat SOP mengenai pengangkutan sampah terjadwal terhadap para petugas Dipo/TPS yang melayani 147 RW Percontohan tersebut,” tambah Syaripudin.

Dalam program ini, masyarakat akan memilah dan menempatkan sampah di wadah yang sesuai dengan jenisnya, baik sampah residu, bahan beracun dan berbahaya (B3), material daur ulang, hingga mudah terurai. Sampah residu dapat berupa bekas pembalut, popok, permen karet, maupun puntung rokok.

Sementara itu, sampah B3 meliputi bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembersih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, hingga batu baterai.

Adapun material daur ulang berbentuk sampah kertas, botol plastik air minum kemasan, sampah logam seperti kaleng bekas, styrofoam, hingga tempat shampoo bisa disetor di bank sampah wilayah. Kemudian sampah mudah terurai bersifat mudah membusuk (degradable) seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, jerami, dan sebagainya.

Alur dan jadwal pengumpulan sampah oleh LPS RW dimulai dari petugas gerobak yang menjemput sampah ke rumah warga, lalu memeriksa jenisnya sesuai jadwal yang ditentukan. Apabila jenis sampah yang dibuang sesuai dengan jadwal, maka tidak dikenakan sanksi. Namun apabila tidak sesuai dengan jadwal, dikenakan sanksi sesuai kesepakatan.

“Jenis sampah mudah terurai dan residu akan diambil setiap hari. Sampah material daur ulang pada hari Selasa pekan ke-1 dan ke-2 setiap bulan. Lalu sampah B3 rumah tangga dan E-waste itu hari Rabu pekan ke-1 setiap bulan. Jadwal menyesuaikan kesepakatan warga,” jelasnya.

 

449