Home Hukum Akan Ada Penegakan Hukum Road Bike di Jalan

Akan Ada Penegakan Hukum Road Bike di Jalan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa ia akan membahas tentang penegakan hukum untuk sepeda termasuk road bike pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 299 tertulis:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sambodo menuturkan bahwa penindakan untuk kendaraan tidak bermotor belum pernah ada sebelumnya karena sepeda tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, penindakan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.

 "Misalnya kalau penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTP si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,"ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (31/05).

SOP ini menurutnya harus dibicarakan dengan CJS. Selain itu, Sambodo menyebutkan, ia akan bicara dengan pengadilan, kejaksaan dan mengundang ahli hukum pidana.

Penindakan juga menurutnya harus dikoordinasikan dengan Bidkum dan Korlantas. "Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan korlantas kita akan undang rapat untuk tentukan Bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299 UU LLAJ,"ujar Sambodo.

Wacana mengenai road bike ramai di masyarakat setelah sebelumnya beredar foto peleton road bike yang melaju di jalur tengah dan menghalangi seorang pengendara motor di media sosial.

108