Home Hukum Kuasa Hukum Sebut Bentjok Tak Kendalikan MI Jiwasraya

Kuasa Hukum Sebut Bentjok Tak Kendalikan MI Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum salah satu Manajer Investasi (MI), Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjok tidak mengendalikan MI mengenai transaksi saham di lantai bursa.

Hotman di Jakarta, Senin (31/5), menyampaikan keterangan tersebut menepis dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut bahwa Betjok mengendalikan transaksi 13 MI. Menurutnya, saham-saham yang dibeli terkait Jiwasraya pun terdaftar dan legal.

"Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.

Hotman menyampaikan juga bahwa Bentjok maupun Heru Hidayat tidak pernah mengendalikan urusan transaksi pembelian dan penjualan saham yang masuk dalam reksa dana Jiwasraya yang dikelola MayBank.

Menurutnya, instruksi pembelian dan penjualan saham tersebut berasal dari pihak Jiwasraya. Pembeliannya pun dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan pasar gelap. "Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujar Hotman.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendakwa 13 MI melakukan kejahatan korporasi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Penuntut umum menyampaikan bahwa 13 MI tersebut dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu merugi Rp16 triliun lebih.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu dalam putusannya menyatakan bahwa Bentjok mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.

Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.

Angka Rp6 triliun berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru.

Tak puas putusan tersebut, kemudian perkaranya bergulir ke Pengadilan? Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding ini kemudian memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini, perkaranya dalam proses kasasi di Mahkmah Agung (MA).

140