Home Milenial Menteri PPPA Nilai Sinetron 'Suara Hati Istri' Langgar Hak Anak

Menteri PPPA Nilai Sinetron 'Suara Hati Istri' Langgar Hak Anak

Jakarta, Gatra.com – Belakangan ini sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ menuai banyak kritik dari warganet. Pasalnya, tokoh Zahra yang merupakan istri ketiga Pak Tirta diperankan oleh Lea Ciarachel yang notabene baru berusia 15 tahun. Adapun pemeran Pak Tirta adalah Panji Saputra yang sudah berusia 39 tahun.

Mereka menilai, Lea masih terlalu muda untuk berperan sebagai istri ketiga, terlebih ada adegan mesra antara Zahra dengan Pak Tirta, seperti mencium kening Zahra atau saat Pak Tirta mendekatkan wajahnya ke perut Zahra yang sedang hamil.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa sinetron tersebut telah melanggar hak anak. Menurutnya, materi sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak, seperti tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Setiap tayangan, kata Bintang, seyogyanya mendukung program pemerintah serta mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar.

Pemerintah saat ini sedang berjuang mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap program yang melibatkan anak seharusnya selalu berprinsip pada pedoman perlindungan anak. Bintang menambahkan, orang tua pemeran mestinya juga bijaksana dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan anaknya.

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” tuturnya.

Lebih lanjut Bintang mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemen PPPA dan KPI akan segera bertemu dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak.

279