Home Hukum Kuasa Hukum Roy Suryo: Video Diedit Diduga untuk Hilangkan Bukti

Kuasa Hukum Roy Suryo: Video Diedit Diduga untuk Hilangkan Bukti

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebutkan bahwa konten Youtube 2045 TV berjudul "Eko Kuntadhi & MAZDJO PRAY: Dewa Panci Berulah Lagi ( Pra-Kontro #36)" telah dilakukan editing dokumen elektronik. Sebelumnya, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Jumat (04/06) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah di konten Youtube tersebut.

Pitra menyebutkan, pihak yang bersangkutan diduga menghilangkan barang bukti dengan cara melakukan penyuntingan atau editing. Ia menjelaskan bahwa dalam video tersebut sebelumnya disebut-sebut nama Roy Suryo. "Jadi yang bersangkutan diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi dibuat dia,"ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/06).

Pitra menyebutkan bahwa perbuatan tersebut ada unsur mens rea. Menurut sepenuturannya, hal itu sudah didokumentasikan untuk dijadikan rekam jejak. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyebutkan bahwa di video tersebut, namanya disebut sebanyak 33 kali. "Saya sudah menghitungnya dan angkanya 33 kali. Dia sudah menyebut nama," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/06).

Roy juga menuturkan bahwa konten tersebut  memutarbalikkan fakta dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah. Selain itu, ia menuturkan bahwa konten tersebut juga menyebut kasus "Panci Kemenpora" yang menurutnya sudah inkrah tahun 2019 lalu.

Konten tersebut, kata Roy, berisi caci maki, fitnah dan tidak mendidik. "Sebuah konten yang sangat-sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia," ujar Roy. Kedua terlapor dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

3916