Home Kesehatan Geram dengan Hajatan, Satgas Covid-19 Intai Zona Merah dan Oranye

Geram dengan Hajatan, Satgas Covid-19 Intai Zona Merah dan Oranye

Karanganyar, Gatra.com- Geram dengan hajatan abai protokol kesehatan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar menertibkan kegiatan itu, khususnya di desa/kelurahan berstatus zona merah dan oranye. Di zona tersebut, aktivitas berkerumun lebih berisiko tertular Covid-19. "Kami rencananya akan mendatangi desa yang berada di zona merah dan oranye pada Minggu pagi besok (6/6). Tapi desanya mana saja. Nanti akan diketahui setelah dilakukan apel petugas di kantor Satpol PP Karanganyar, kata Sekretaris Satgas Covid-19 Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto kepada wartawan, Jumat (4/6). 
 
Satgas beranggota Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan dan BPBD tidak akan segan membubarkan hajatan yang tidak patuh prokes. Misalnya mengabaikan jaga jarak, tanpa masker dan tiada sarana cuci tangan. Apalagi menggelar hajatan dengan dangdutan atau campur sari diisi jogetan.  Penjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengaku siap mengadakan uji swab antigen di lokasi hajatan. Logistiknya mencukupi untuk kebutuhan itu.  "Jika diperintah ketua Satgas siap melakukannya. Namun sejauh ini belum ada instruksi. Walaupun sebenarnya, aktivitas sudah longgar dan berisiko," kata Purwati. 
 
Sementara itu, Pemkab Karanganyar memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar selama 2 pekan mulai 1sampai 14 Juni 2021. Landasan hukum yang diberlakukan untuk menjalankan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tersebut adalah Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar Nomor 180/16/2021). Inbup Karanganyar tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor `1 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam Inbup Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, diterangkan kriteria zona pengendalian kasus Covid-19 wilayah RT yang terdiri dari Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah.
1076