Home Hukum Kuasa Hukum Staf Ahli Bupati Katingan Siap Lakukan Upaya Hukum

Kuasa Hukum Staf Ahli Bupati Katingan Siap Lakukan Upaya Hukum

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, HN; menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait penetapan status tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kami siap mengambil semua langkah hukum yang diperlukan dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen hukum yang ada," kata Ade Putrawibawa, kuasa hukum tersangka HN pada Sabtu (5/6).

Salah satunya, lanjut Ade, pihaknya tengah meminta agar penyidik Kejari Katingan memberikan keterangan mengenai bukti permulaan dan Surat Penetapan Tersangka yang menjadi dasar dilakukan penahanan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.

"Kami telah mengirimkan surat permohonan salinan atau turunan surat penetapan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan," ujarnya.

Tim kuasa hukum melayangkan surat tersebut karena sampai saat ini pihaknya dan HN selaku staf ahli Bupati Katingan belum mendapat salinan atau turunan surat penetapan tersangka dan salinan BAP kliennya dari Kerjari Katingan.

Ade mengharapkanpenyidik koperatif dalam memberikan keterangan atau dokumen perihal bukti permulaan serta salinan surat penetapan tersangka dan BAP HN tersebut.

"Keterbukaan informasi mengenai bukti permulaan menjadi sangat penting guna memastikan tidak terjadi unfair prejudice, demi keadilan," kata Kariswan Pratama Jaya, kuasa hukum HN lainnya.

Ade menambahkan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena hanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berhak menghakimi HN.

Menurut Ade, HN sangat optimistis telah menjalankan tugas selaku Pejabat Komitmen (PPK) sesuai pedoman teknis dan petunjuk teknis yang ada. Pihaknya juga sangat menyayangkan jika ada pihak yang menghakimi HN sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebelum ada putusan inkracht.

Kejari Katingan menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Penyidik Kejari Katingan menahan tersangka HN pada 16 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-49/0.2.18/Ft.1/04/2021 tanggal 16 April 2021.

843