Home Kesehatan Zona Merah Covid-19, Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Zona Merah Covid-19, Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Slawi, Gatra.com - Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tengah melonjak tajam hingga masuk daerah zona merah. Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan digencarkan dengan memberlakukan sanksi yang lebih berat.

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengatakan, sanksi berupa denda yang diberlakukan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dinaikkan menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp10 ribu.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan yang sudah direvisi.

"Perorangan yang tidak pakai masker atau tidak menjaga jarak akan kita kenai denda administratif hingga Rp100.000. Itu berlakunya kalau hari ini ditandatangani, besok siap dilaksanakan. Itu sudah draft final," tandas Ardie, Selasa (8/6).

Ardie mengatakan, langkah memperberat sanksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Menurutnya, sanksi yang sebelumnya diatur dalam perbup belum mampu membuat masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Perbup Nomor 62 Tahun 2020 kita anggap masih terlalu tumpul, sehingga mulai hari ini akan ada Gerakan Bangkit. Gerakan ini akan terdiri dari berbagai hal yakni operasi yustisi yang lebih tajam," katanya.

Selain pelanggar perorangan, perbup yang baru juga mengatur sanksi bagi tempat usaha seperti kafe dan pasar modern yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari denda hingga kurungan penjara.

"Untuk kafe-kafe, tempat kerumunan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan SE (surat edaran) bupati untuk tutup jam 20.00 WIB, maka kita bisa kenakan denda administratif, menutup sementara, atau menutup permanen, atau hukuman badan atau penjara untuk pengelolanya," ujar Ardie.

Sesuai draft perbup terbaru, besaran denda bagi pelaku usaha mikro yakni Rp50.000 hingga Rp200.000, usaha menengah RpRp200.000 hingga Rp1 juta dan Rp1 juta hingga Rp5 juta bagi usaha besar.

"Kalau sanksi hukuman badan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020. Di situ di Pasal 42 sudah ditetapkan untuk mereka yang menghalangi atau menghambat pencegahan penyakit menular bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan atau denda sampai maksimal Rp50 juta," tandas Ardie.

Di wilayah Pantura Barat, Kabupaten Tegal masuk zona merah atau risiko tinggi Covid-19 bersama Kabupaten Brebes. Hal ini karena lonjakan kasus yang tinggi pasca Lebaran.

Data Dinas Kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal total mencapai 7.561 orang dengan kasus aktif sebanyak 561 orang. Terdiri dari 139 orang dirawat dan 422 orang isolasi mandiri.

Pasca lebaran, terdapat penambahan rata-rata ada 56 kasus positif baru per hari. Padahal sebelumnya, rata-rata penambahannya 25 kasus baru per hari.

1139