Home Kesehatan Pati Zona Merah, Kok Tega Gelar Nikah Plus Orkes Dangdut

Pati Zona Merah, Kok Tega Gelar Nikah Plus Orkes Dangdut

Pati, Gatra.com - Aparat gabungan terpaksa membubarkan pesta pernikahan di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Mirisnya hadirin juga disuguhi orkes dangdut, Kamis (10/6). Padahal, saat ini Pati masuk zona merah pasca Lebaran. Di mana angka kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan.
 
Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan mengatakan, pesta pernikahan tersebut tepatnya digelar di rumah warga Desa Wotan RT 07/RW 01. Hadirin semakin membludak karena tuan rumah menghelat orkes dangdut. Kerumunan pun tak terhindarkan. Nahasnya diantara hadirin ada yang tidak bermasker.
 
"Iya pesta pernikahan, di situ juga ada organ tunggal. Tentunya ada tamu yang tidak bermasker. Kerumunan pasti. Ini yang kami khawatirkan. Sehingga terpaksa kami bubarkan," ujarnya saat dihubungi Gatra.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6).
 
Pembubaran hajatan tersebut, dikatakan Sahlan berdasarkan Surat Kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan masyarakat di masa pagebluk. Sehubungan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pati, pasca hari raya Idulfitri. Di dalamnya berisi seruan, agar camat dan forkopimcam meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing.
 
Kemudian, memerintahkan kepala desa/lurah agar melarang warganya menggelar kegiatan hajatan seperti, resepsi pernikahan, khitanana, dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak. Pernikahan hanya boleh dilakukan di KAU dengan pembatasan. Jika tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, maka siap-siap dibubarkan Satgas Covid-19.
 
"Berdasarkan itu makanya kami bubarkan. Selain itu guna memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Pati. Jelas tidak berizin mereka mengadakan itu, kalau mengajukan sudah pasti dilarang sejak awal," jelasnya.
 
Sementara untuk sanksi, dibeberkannya berupa pembubaran dan sanksi sosial kepada empunya hajat. "Sanksi ya itu pembubaran tentunya. Terlebih sanksi sosial karena jelas melanggar Surat Keputusan Bersama dan Protokol Kesehatan (Prokes)," tandasnya.

 

1631