Home Milenial Ada Zona Khusus PPDB SMA/SMK Negeri Jateng

Ada Zona Khusus PPDB SMA/SMK Negeri Jateng

Karanganyar, Gatra.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri tahun ini, tersedia kuota 10 persen bagi lulusan SMP berkategori zona khusus. Yakni lulusan SMP dari wilayah kecamatan tanpa SMA/SMK negeri.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jateng, Suratno mengatakan di Karanganyar terdapat empat kecamatan tanpa SMK atau SMA negeri. Yaitu Jaten, Tawangmangu, Jatiyoso dan Tasikmadu. Zona khusus berlaku bagi lulusan SMP dari empat kecamatan itu. Misalnya bagi lulusan SMP di Jaten mendapat opsi mendaftar SMA/SMK di Kebakkramat atau Karanganyar Kota.

"Jaten tak memiliki SMA atau SMK. Ada SMA atau SMK terdekat di Karanganyar Kota dan Kebakkramat. Namun hanya diberikan kuota 10 persen di zona khusus," kata Suratno kepada Gatra.com, Kamis (10/6).

Dinas Pendidikan Jawa Tengah sudah memetakan kecamatan mana saja yang tidak memiliki SMA/SMK. Lulusan SMP diberikan pilihan mendaftar di sekolah terdekat jarak geografis dari tempat tinggalnya. Artinya, data domisili di Kartu Keluarga (KK) jadi pijakan.

"Misalnya di Karanganyar. Adqa empat kecamatan tak memiliki SMA/SMK. Kemudian yang tinggal di kecamatan itu diberi opsi kalau mendaftar SMA/SMK kemana. Wilayah domisili Jatiyoso mendaftar kemana. Tawangmangu kemana. Tawangmangu paling dekat ke Karangpandan, maka sebaiknya lulusan SMP yang rumahnya Tawangmangu mendaftar ke SMK/SMA negeri di Karangpandan. Namun tidak disarankan mendaftar ke Kebakkramat karena jarakbnya terlalu jauh. Sedangkan domisili Jaten bisa mendaftar ke Karanganyar Kota dan Kebakkramat karena jaraknya kurang lebih sama," jelasnya.

Pada PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyediakan empat jalur pendaftaran SMA/SMK negeri. Semua hal terkait itu dapat dilihat di lapam situs https://ppdb.jatengprov.go.id

Sekolah menyediakan kuota minimal 55 persen peserta didik baru dari jalur zonasi reguler. Lalu jalur afirmasi paling sedikit sebesar 20 persen, jalur prestasi paling banyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen. Kemudian bagi sekolah yang tidak menyediakan zonasi khusus tetap menerapkan zonasi reguler. PPDB dimulai pada 21-24 Juni 2021. Sedangkan evaluasi pemeringkatan dan penyaluran dilakukan pada 25-26 Juni 2021. Pengumuman hasil PPDB online dilakukan pada 26 Juni 2021.


 

4060