Home Ekonomi Sonny Keraf: Alih Kelola Blok Rokan Tak Masalah Kalau Persoalan Black Hole Diselesaikan Lebih Dulu

Sonny Keraf: Alih Kelola Blok Rokan Tak Masalah Kalau Persoalan Black Hole Diselesaikan Lebih Dulu

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Lingkungan Hidup RI (1999-2001), Sonny Keraf, mengungkapkan bahwa dalam hal alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, urusan lingkungan hidup tak akan jadi masalah apabila Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)—atau yang ia sebut sebagai “black hole”—diselesaikan lebih dulu.

“Jadi, terkait dengan masalah alih kelola, dari sisi lingkungan tidak akan ada masalah kalau black hole-nya diselesaikan. Tapi akan jadi masalah besar kalau black hole-nya tidak diselesaikan,” ujar Sonny dalam diskusi panel virtual bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina pada Sabtu, (12/6).

Sonny menuturkan bahwa untuk memastikan ada atau tiadanya “black hole” di Blok Rokan, ia menyarankan pemerintah untuk mendengarkan aduan masyarakat. Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah untuk mengerahkan Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan ke blok tersebut. “Ada kewenangannya di Undang-Undang No. 32, kok,” ujarnya.

Undang-Undang yang Sonny maksud adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia juga menyarankan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, hingga organisasi lingkungan hidup untuk menggunakan UU tersebut dalam rangka menggugat Chevron yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar Blok Rokan.

Untuk melacak keberadaan “black hole” lebih lanjut lagi, Sonny menyarankan penggunaan teknologi mutakhir. “Gunakan teknologi modern, seperti drone, untuk mengecek dan melacak keberadaan black hole dengan seluruh kadar, luasan, dan kedaruratannya karena UU No. 32 sudah mengatur seluruh teknologi digital modern adalah bukti hukum di pengadilan,” jelasnya.

Sonny mengatakan bahwa saat dulu, bukti digital semacam itu memang sulit dijadikan bukti hukum. Namun, sekarang ia menganggap bahwa itu bisa dijadikan bukti hukum yang kuat. Ia mengaku bahwa dirinya ikut serta dalam penyusunan UU No. 32 Tahun 2009 di mana bukti digital dilegalkan sebagai bukti hukum yang sah. “Jadi tidak usah susah-susah. Dengan drone kan bisa dilacak itu. Masa sih sekarang dengan teknologi sedemikian canggih tidak bisa? Pasti bisa,” pungkas Sonny.

164