Home Hukum Blok Rokan, Ini Pihak Berhak Gugat Perusahaan Cemari Lingkungan

Blok Rokan, Ini Pihak Berhak Gugat Perusahaan Cemari Lingkungan

Jakarta, Gatra.com – Mantan Menteri Lingkungan Hidup RI (1999-2001), Sonny Keraf, membeberkan pihak-pihak mana saja yang berhak mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sonny mengungkapkan hal tersebut dalam konteks persoalan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)—atau yang ia sebut sebagai “black hole”—yang diduga dilakukan oleh perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Chevron, di Blok Rokan, Riau.

Pihak pertama yang berhak mengajukan gugatan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 90: (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Kedua, masyarakat sipil juga berhak mengajukan gugatan. Gugatan ini sering kali disebut sebagai “class action”. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 91: (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok utnuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; (2) gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya; (3) ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, serikat pekerja Pertamina bisa melakukan class action. Sudah dibuka ruang,” ujar Sonny dalam diskusi panel virtual bertajuk "Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina" pada Sabtu (12/6).

Ketiga, organisasi lingkungan hidup atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga berhak melakukannya. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 92: (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil; (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan.

284