Home Hukum Potensi Pidana “Black Hole” Blok Rokan Menurut Sonny Keraf

Potensi Pidana “Black Hole” Blok Rokan Menurut Sonny Keraf

Jakarta, Gatra.com – Mantan Menteri Lingkungan Hidup RI (1999-2001), Sonny Keraf, mengungkapkan bahwa terduga pelaku Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM)—atau yang ia sebut sebagai “black hole”—bisa dikenai sanksi pidana oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Berikut adalah pasal-pasal dari UU tersebut yang bisa dikenakan kepada terduga: Pasal 103, dalam hal ada izin pengelolaan limbah B3: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling seidkit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104, dalam hal tanpa izin pengelolaan limbah B3 (dumping illegal): “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paing banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Pasal 112: “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana paling penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kita cek. KLHK melakukan pengawasan tidak? SKK Migas melakukan pengawasan tidak? Kalau mereka tidak melakukan pengawasan, maka ada juga pidananya,” ujar Sonny dalam diskusi panel virtual bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina pada Sabtu (12/6).

Pasal 114: “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Bahkan di dalam UU ini, kami sudah mengaturnya suatu Pidana Korporasi. Ada di Pasal 116-120. Jadi Chevron sebagai korporasi, ada di dalamnya Pidana Korporasi. bahkan ada pidana tambahan atau tindakan tata tertib di Pasal 119 khsuus untuk korporasi,” ujar Sonny.

148