Home Politik Pendidikan Kena Pajak, Habib Ali: Sekolah Bisa Gulung Tikar

Pendidikan Kena Pajak, Habib Ali: Sekolah Bisa Gulung Tikar

Tegal, Gatra.com- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kebijakan ini dinilai akan membuat sekolah-sekolah swasta terancam tutup jika disahkan. Rencana pengenaan PPN pada sekolah terungkap setelah pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR untuk dibahas. Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar objek pajak bakal kena PPN.

Pengurus Yayasan Al Khairiyyah Kota Tegal, Habib Ali Zainal Abidin mengatakan, jika disahkan, kebijakan pengenaan pajak pada jasa pendidikan akan memberatkan sekolah-sekolah swasta. "Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, tapi justru pendidikan akan kena pajak. Kami keberatan sekali dan minta rencana ini dtinjau kembali," katanya, Senin (14/6).

Menurut Habib Ali, kondisi sekolah-sekolah swasta mayoritas memprihatinkan. Di sisi lain mereka harus meningkatkan kualitas agar bisa mendapatkan siswa. Dengan kondisi tersebut, sekolah-seolah swasta semestinya dibantu pemerintah agar tidak tutup, alih-alin dibebani pajak. "Saat ini sekolah kan masih daring, SPP tidak masuk full. Kemudian saat PPDB (penerimaan peserta didik baru), sekolah-sekolah swasta banyak yang kekurangan siswa. Kalau nanti kena pajak, sekolah bisa gulung tikar," ujar Habib Ali.

Habib Ali mengatakan, kebijakan pengenaan pajak pada sekolah akan memberangus hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin pendidikan setiap warga. "Pemerintah kan ada program wajib belajar sembilan tahun. Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Tegal, pendidikan juga merupakan program prioritas," kata Habib Ali yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Habib Ali mengungkapkan, Yayasan Al Khairiyyah menaungi sejumlah sekolah mulai jenjang TK hingga SMP. Selain di Kota Tegal, sekolah di bawah yayasan ini juga berada di Kabupaten Tegal. "Kalau ada pajak sekolah jelas akan berdampak sekali terhadap kami, sekolah-sekolah swasta. Padahal tujuan kami adalah ikut mencerdaskan bangsa," imbuh Habib Ali.

Sementara itu berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah SD negeri dan swasta di Kota Tegal mencapai 253 sekolah. Jumlah itu meliputi 117 SD negeri dan 136 SD swasta. Sedangkan jumlah SMP sebanyak 33 sekolah yang terdiri dari 18 sekolah negeri dan 15 SMP swasta.

1244