Home Hukum Empat Perambah Hutan TN Kerinci Seblat Diringkus Polisi

Empat Perambah Hutan TN Kerinci Seblat Diringkus Polisi

Padang, Gatra.com - Empat orang perambah hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keempatnya melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
 
Keempat perambah itu yakni inisial Er sebagai pelaku utama, dan tiga rekannya berinisial Roh, Su, dan Rn. Keempatnya diringkus pada 3 Juni 2021 sekira pukul 06.30 WIB di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
 
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menyebutkan, inisial Er bertindak sebagai aktor utama diduga telah menggerakkan sejumlah masyarakat melakukan perusakan hutan di kawasan TNKS yang dilindungi tersebut. 
 
"Pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, hutan kawasan TNKS dirusak sebanyak 75 hektar," sebut Joko, Selasa (15/6) di Mapolda Sumbar.
 
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga ikut menambahkan, modus perusakan hutan TNKS itu dilakukan untuk membuka lahan pertanian secara perorangan. Keempat diduga pelaku juga penduduk asli daerah setempat.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 36 Angka 19 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp7,5 miliar.
 
"Kita juga menyita barang bukti berupa satu unit hand spayer, tiga unit chainsaw (sinso), satu unit genset, lima bilah parang, dan tiga bibit tanaman alpukat dan kopi," tambahnya.
 
Sementara Kabid Wilayah II TNKS, Ahmad Darwis menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Gakkum Wilayah II Sumbar telah berupaya pendekatan dengan pelaku agar tidak melakukan perusakan hutan TNKS. Petugas bahkan telah memasang rambu larangan di lokasi.
 
Dikatakan Ahmad, keempat pelaku telah dua tahun merusak hutan kawasan TNKS. Jika dilihat dari citra satelit sebanyak 300 hektar kawasan TNKS dirusak. Mirisnya, aktivitas pelaku merusak hutan kawasan dilindungi itu juga semakin menjadi-jadi.
 
"Pengakuan pelaku 75 hektar dirusak, kalau dilhat dari citra satelit 300 hektar, karena teguran tidak diindahkan, makanya ditangkap," imbuhnya.
238