Home Kesehatan PPKM Mikro Jakarta, Kerumunan Pasca Olahraga akan Dibubarkan

PPKM Mikro Jakarta, Kerumunan Pasca Olahraga akan Dibubarkan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa petugas akan membubarkan kerumunan pasca olahraga. 

"Yang perlu diantisipasi di sini adalah terjadinya kerumunan-kerumunan di taman-taman seperti ini. Mereka biasanya abis berolahraga kemudiaan kumpul-kumpul, duduk-duduk," ujar Yusri di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Jumat (18/06).

Yusri tidak melarang kegiatan masyarakat seperti olahraga asalkan menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, ia menyarankan untuk melakukan olahraga di rumah.

Pembubaran ini menurut Yusri merupakan contoh dari pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk memutus rantai COVID-19. Ia menuturkan bahwa dalam PPKM, tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang.

Adapun Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyebutkan bahwa Jalan Layang Non Tol Casablanca (JLNT Casablanca) ditiadakan.

"Hari Minggu nanti yang biasa ada uji coba jalan yang non Tol Casablanca untuk sepeda maka hari Minggu itu ditiadakan,"ujar Sambodo di Monumen Nasional pada Jumat (18/06).

Sambodo menjelaskan bahwa JLNT Casablanca kembali digunakan untuk mobil. Hal itu menurutnya karena sepeda juga beresiko menimbulkan kerumunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyenutkan bahwa penegakkan protokol kesehatan didasari oleh kondisi di DKI Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan karena itu kita semua bersiaga bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan,"ujar Anies dalam apel pada di Monas pada Jumat (18/06).

Anies menyebutkan bahwa beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah kasus yang tinggi. Adapun pada Jumat (18/06) menurutnya terdapat 24.511 kasus aktif.

Pihak berwenang, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya (TNI), dan Polda Metro Jaya akan menggalakkan protokol kesehatan di DKI Jakarta dan Jabodetabek. 

Anies menyebutkan bahwa petugas akan menertibkan kegiatan masyarakat yang lewat dari pukul 21.00 WIB dan akan memastikan kapasitas tempat tidak diisi lebih dari 50%. 

Selain itu, petugas juga akan memastikan proses penggunaan masker dan membubarkan kerumunan-kerumunan. 
 

105