Home Hukum Dilema Pasal 38 RUU KUHP bagi Penyandang Disabilitas

Dilema Pasal 38 RUU KUHP bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta, Gatra.com – Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti, menyampaikan bahwa terdapat dilema dalam Pasal 38 RUU KUHP mengenai apakah penyandang disabilitas mental bisa mendapat pengurangan masa hukuman apabila melakukan tindak pidana atau tidak.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”

“Padahal kalau penyandang disabilitas mental, dia kan sifatnya episodik atau kambuhan,” ujar Yeni dalam webinar bertajuk "Penyandang Disabilitas Bicara RKUHP: Membangun Hukum Pidana Materiil yang Sensitif Disabilitas" yang digelar Jumat siang (18/6).

“Nah, kalau penyandang disabilitas mental yang sedang tidak kambuh, yang sedang tidak mengalami halusinasi, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti biasa karena dia posisinya sama dengan orang-orang lain [non-disabilitas],” ungkapnya.

Yeni kemudian menuturkan bahwa pada saat tidak mengalami kekambuhan, seorang penyandang disabilitas tidak perlu mendapat perbedaan perlakuan dalam hal pertanggungjawaban hukum. Ia menilai bahwa dalam situasi tersebut, penyandang disabilitas bisa membedakan mana yang benar dan salah.

“Hanya pada keadaan kambuh orang dengan gangguan jiwa kehilangan beberapa fungsi mentalnya,” ujar Yeni.

1652