Home Politik NasDem Desak Penyesuaian Tarif Air Bersih di Kepulauan Seribu

NasDem Desak Penyesuaian Tarif Air Bersih di Kepulauan Seribu

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris merekomendasikan agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 34 tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Air Minum atau air bersih yang adil di seluruh wilayah DKI Jakarta, utamanya di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikannya menanggapi Bab V Khusus atas Pergub tersebut, yang menyebut harga air minum kelompok rumah tangga di wilayah darat Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.500 per m2, sedangkan di wilayah Kepulauan Seribu dipatok Rp35.000.

Idris yang juga putra asli Kepulauan Seribu itu menyampaikan keberatannya terhadap penetapan harga yang tidak berkeadilan. “Ini berbanding 10 kali lipat. Sungguh sangat disayangkan bila Pergub ini tidak digarisbawahi, serta tidak dilakukan revisi mengingat dukungan penyertaan modal yang sangat besar,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/6).

Rekomendasi yang diberikan pria yang karib disapa Bang Idris ini, juga sesuai dengan pandangan umum Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 15 Juni 2021.

Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, menyatakan setuju terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemprov DKI.

Meski setuju, Fraksi NasDem Jakarta memberikan banyak catatan, yang salah satunya soal Pergub Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Bab V khusus, bahwa SPAM RO dipatok dengan harga Rp35.000.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mengusulkan empat (4) Raperda, yakni;

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda).

2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

3. Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

4. Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

108