Home Kesehatan Dishub DKI Jakarta Batasi Operasional Transportasi Umum

Dishub DKI Jakarta Batasi Operasional Transportasi Umum

Jakarta, Gatra.com - Jadwal operasional transportasi umum di DKI Jakarta mengalami pembatasan. Wakil Direktur Dinas Perhubungan Chaidir menyebutkan bahwa hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkutan dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro Dalam Antisipasi Penanggulangan COVID,"

ucap Chaidir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (21/06).

Jadwal transportasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Trans Jakarta pukul 05.00-22.00. WIB
2. Angkutan umum reguler dalam trayek pukul 05.00-22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-23.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-23.00 WIB
5. Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB
6. Angkutan malam hari (AMARI) dan angkutan tenaga kesehatan Trans Jakarta pukul 22.00-23.00 WIB
7. KRL Jabodetabek sesuai dengan operasional KRL

Selain membatasi waktu operasional transportasi umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan di 10 ruas jalan di DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa 10 tempat ini dipilih karena sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap peraturan gubernur nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (21/06).

Sambodo menyebutkan bahwa tempat yang dilakukan pembatasan akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Tempat ini akan ditutup dengan water barrier dari Polda Metro Jaya dan akan dijaga pula oleh petugas.

Pemberlakuan ini bersifat situasional dan bisa berpindah ke tempat yang dianggap sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau undang-undang.

Ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan pada pukul 21.00-04.00 WIB mulai Senin (21/06) malam adalah:

1. Kawasan Bulungan
 Kawasan Bulangan dimulai dari lampu merah Bulungan di belakang Kejaksaan Agung, Bundaran Bulangan hingga ke Jalan Mahakam.

2. Kawasan Kemang 

Mulai dari pertigaan Kem Chicks hingga perempatan McDonalds sampai kemudian ke ujung arah selatan Jalan Benda. 

3. Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD

Mulai Jalan Gunawarman ke pertigaan Apotek Senopati hingga ke Santa.

4. Jalan Sabang

5. Cikini Raya

Mulai jalan Cikini sampai Jalan Raden Saleh

6. Jalan Asia-Afrika

Mulai dari lampu merah Asia-Afrika, pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan depan Pertigaan Pakubuwono (dekat Mall Senayan City & Universitas Moestopo)

7. Sepanjang ruas jalan Banjir Kanal Timur (BKT)

8. Kawasan Kota Tua  

mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kunir sampai ke Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading

 Mulai dari Jalan Ujjung Perintis Kemerdekaan 

10. Pantai Indak Kapuk 2

 

124