Home Hukum Jokowi Ulang Tahun, Aktivis Lingkungan Beri Kado Uji Materi UU Minerba

Jokowi Ulang Tahun, Aktivis Lingkungan Beri Kado Uji Materi UU Minerba

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6).

Pengajuan uji materi tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Bandung, dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.

Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan menuturkan pengujian ini sudah cukup lama direncanakan dan dirancang pegiat masyarakat sipil. Sebelumnya, mereka juga menyelenggarakan Sidang Rakyat pada 30-31 Mei dan 1 Juni 2020 untuk menolak pengesahan UU Minerba.

“Dari proses sidang rakyat itulah, kemudian gagasan-gagasan untuk melakukan judicial review muncul. Sesungguhnya UU Minerba sudah memakan korban, yang juga menjadi pemohon [uji materi],” terang Yogi dalam konferensi pers daring, Senin (21/6).

Saat itu, sidang rakyat menghasilkan enam poin sebagai berikut, menyatakan bahwa sidang paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif. Selain itu, juga curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Kemudian, UU Minerba adalah produk gagal dan ilegal, serta dinyatakan batal demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat. Poin keempat, seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan UU ini batal demi hukum.

Mereka juga turut mendesak pengembalian sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat sehingga memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan. Terakhir, pemerintah harus melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.

Terpisah, sejumlah aktivis dari Koalisi Bersihkan Indonesia menggelar aksi di kawasan bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta. Aksi yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo ini turut menandai gugatan uji materi UU Minerba dari mandat rakyat.

Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengatakan pihaknya menerima secara simbolik mandat dari rakyat untuk menandai pengajuan uji materi UU Minerba. Mandat itu berasal dari peserta sidang rakyat yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur.

“Kita ingin menyampaikan selamat ulang tahun kepada Jokowi. Kita juga ingin mengingatkan bahwa hari-hari beliau untuk memberikan layanan dan perlindungan kepada masyarakat turut berkurang. Masih ada kesempatan, salah satunya tentu dengan mencabut UU Minerba,” tutur Ashov.

Peserta aksi juga memberi bingkisan kado kepada Jokowi, berupa foto-foto dampak dari industri batu bara mulai dari hulu hingga hilir bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan ruang hidup masyarakat.

Adapun sejumlah pasal dalam UU Minerba yang digugat antara lain berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba, lalu jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.

Di samping itu, pasal ihwal perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) tanpa evaluasi dan lelang, serta pasal pidana yang digunakan untuk mengkriminalisasi warga penolak proyek pertambangan.


 

65