Home Teknologi Siapa yang Boleh Gunakan Sistem SRIKANDI Milik LIPI?

Siapa yang Boleh Gunakan Sistem SRIKANDI Milik LIPI?

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru saja meluncurkan sistem SRIKANDI (Sistem Rekam Uji Klinis Andalan Indonesia) untuk Multi Center Clinical Trial (uji klinis) pada Jumat (25/6).

Koordinator Pelaksana Laboratorium Riset dan Peneliti Madya LIPI, Rifki Sadikin, mengungkapkan bahwa dalam sistem SRIKANDI, pengguna sistem tersebut dibagi ke beberapa klasifikasi.

“Di dalam SRIKANDI, pengguna dibagi ke dalam beberapa kelas pengguna yang memiliki hak akses terbatas sesuai dengan hak akses yang diberikan,” ujar Rifki dalam webinar bertajuk "SRIKANDI: Sistem Pengolahan Data Uji Klinik yang Lengkap dan Fleksibel" yang digelar pada Jumat (25/6).

“Jadi datanya ini hanya orang-orang yang memiliki otoritas yang bisa membuka dengan kredensial yang hanya diketahui oleh orang tersebut,” ucap Rifki.

Sistem SRIKANDI milik LIPI ini merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung akuisisi, manajemen, pengolahan/analisis data, monitoring dan audit uji klinis dengan single atau multiple center.

Selain itu, Rifki menjelaskan bahwa SRIKANDI juga punya fungsi verifikasi dan validasi data. Data-data tersebut bisa diaudit. “Ketika menambah dan mengubah data, itu semuanya tercatat kapan dan di mana,” ujarnya.

Rifki menyebutkan bahwa sistem ini memang belum sepenuhnya sempurna. Beberapa hal lain masih dalam tahap perkembangan. “Kami juga sedang mengembangkan, dan sebagian juga sudah selesai, tentang analisis data dari uji klinis,” kata Rifki.

220