Home Kesehatan Covid Masih Meroket, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Belum Berefek

Covid Masih Meroket, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Belum Berefek

Slawi, Gatra.com- Sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah belum efektif menekan jumlah kasus Covid-19. Jumlah kasus masih terus melonjak sehingga pemkab memperpanjang kebijakan pembatasan tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny mengatakan, penambahan harian kasus Covid-19 masih cukup tinggi. Dalam sehari, rata-rata ada penambahan 73 kasus sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, sementara jumlah kasus aktif mencapai 700 lebih.

Oleh karena itu, pemkab perlu memperpanjang pemberlakuan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan melalui Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19. "Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 diperpanjang hingga 5 Juli 2021 untuk mengendalikan penularan Covid-19," kata Sarmanah, Sabtu (26/6)

Diperpanjangnya kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021. Sebelumnya, Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sudah diberlakukan Pemkab Tegal sejak 10 Juni hingga 23 Juni 2021.

Dalam kebijakan itu, pemkab membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Kemudian pemkab juga menutup sementara seluruh objek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan pasar tradisional tidak dilakukan penutupan, namun wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Adapun toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Selain itu, pemkab juga tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja diimbau untuk dilakukan di rumah.

Sarmanah mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0009351, Gubernur menginstruksikan daerah zona merah memperpanjang kebijakan PPKM Berbasis Mikro. “Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan, masih tingginya kasus Covid-19 harian karena adanya penguatan tracing dan testing serta penyebaran kasus dari klaster keluarga yang masif. "Selain itu terjadi penularan lebih cepat kemungkinan karena Covid-19 varian baru. ltu karateristiknya lebih menular, tapi ini perlu diteliti lebih lanjut. Ini varian barunya belum tentu delta juga, bisa saja varian lain. Perlu pengujian lebih lanjut," ujarnya.

Hendadi mengakui kebijakan Gerakan Kabupaten Bangkit Melawan Covid-19 yang sudah dilaksanakan selama dua pekan belum berefek signifikan terhadap penurunan jumlah kasus sehingga perlu diperpanjang pelaksanaannya. Meski demikian, adanya kebijakan tersebut menurut Hendadi setidaknya bisa menekan penularan karena kegiatan dan mobilitas masyarakat dibatasi. Apalagi daerah sekitar Kabupaten Tegal jumlah kasusnya juga naik.

"Kebijakan pembatasan seperti ini memang tidak serta merta langsung bisa menghentikan penularan kalau kaya kita mengerem kendaraan, tapi butuh proses. Ini kenapa sudah ada Kabupaten Tegal Bangkit, PPKM, tapi kasus masih tinggi ya karena memang penularan massif. Kalau tanpa kebijakan ini, peningkatan kasusnya pasti akan lebih tinggi dari yang sekarang," ujarnya.

1069