Home Hukum Ini Perusahaan Penggarap Proyek Pembangunan Gedung Kejagung

Ini Perusahaan Penggarap Proyek Pembangunan Gedung Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung), Heri Jerman, juga selaku Penanggung Jawab Pekerjaan Kontruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejagung, menyampaikan beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung utama Kejagung.

Heri dalam acara groundbreaking di Kejagung, Jakarta, Senin (28/6), menyampaikan, pelaksananya di antaranya yakni PT Uni Tri Cipta selaku Pekerjaan Basic Design berdasarkan Kontrak Kerja tertanggal 27 Januari 2021.

"Manajemen kontruksi dilaksanakan oleh PT Virama Karya (Persero) sesuai kontrak Kerja tertanggal 31 Mei 2021," ujarnya.

Selanjutnya, pelaksana proyek rancang bangun dilakukan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai Kontrak seluruhnya adalah Rp549.608.886.200 (Rp549,6 miliar lebih) berdasarkan kontrak kerja tertanggal 25 Juni 2021.

Menurutnya, sesuai kontrak kerja tersebut, pengerjaannya akan dikerjakan selama 540 hari kalender sehingga diperkirakan akan selesai tanggal 31 Desember 2022 dengan metode anggaran multi years, yakni tahun 2021 dan 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Heri juga menjelaskan, cakupan proyekenya yakni gedung utama akan dibangun pada lahan bekas gedung yang kebakaran seluas 10.571 M2 dan luas bangunan 43.669 M2, meliputi 3 sayap namun tetap menjadi satu kesatuan bangunan.

Menurutnya, hal ini menggambarkan makna Tri Krama Adhyaksa, yaitu berlantai 22 yang berada disayap barat, menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan; lantai 7 di sayap timur, menggambarkan bulan Juli yang merupakan kelahiran Kejaksaan, dan lantai 11 di sayap utara merupakan 11 pasang bulir dalam untaian padi yang ada pada lambang Kejaksaan.

"Predikat gedung bahwa gedung yang dibangun di tahap awal ini akan berpredikat silver, namun dengan tambahan anggaran yang sudah kami ajukan di tahun 2022, akan menjadi platinum dengan anggaran single years dan saat ini, untuk tambahan anggaran masih menunggu rekomendasi tekhnis dari Kementerian PUPR," ujarnya.

Sedangkan untuk pemenuhan regulasi, lanjut Heri, proyek ini sudah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Menteri PUPR dengan Surat Nomor: CK.04.01-Mn/118 tanggal 20 Januari 2021 sehingga proyek ini dapat dilakukan dengan metode terintegrasi rancang bangun (design and build).

"Hal ini dimaksudkan guna mempercepat waktu proses tender yang menyatu antara perencanaan dan pembangunan fisik gedung," katanya.

Kemudian, Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejagung ini juga telah mendapatkan IMB Pendahuluan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2021.

Proyek ini juga telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan gedung bertingkat dan ditenderkan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip-prinsip dan pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

1397