Home Hukum Kompak Edarkan Sabu, Dua Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kota Bima, Gatra.com– Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Bima Kota menghadiahi kado istimewa yakni pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat, Senin (28/6). Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pasang suami isteri (Pasutri) serta seorang wanita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin, Selasa (29/6) mengabarkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

Dikatakan, 5 pemilik barang haram itu, ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pada TKP pertama jelasnya, ditangkap Pasutri, NS alias Aco (43) dan NJ (37). Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima. “Di tangan keduanya diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih," katanya.

Kemudian pengungkapan di TKP 2, sambung Kasat alumni SMA 1 Kota Bima ini, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasutri MS (23) dan HN (22) juga diringkus. "Barang bukti bong kaca dan plastik klip,” ujarnya.

Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba jelas Iptu Tamrin, menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu-sabu. Berat bersih 0,92 gram, tas warna bunga, celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp3,050 juta. Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

1876