Home Regional Pinjam Rp75 Juta di PNM ULaMM, Pasutri ini Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Seharga Ratusan Juta

Pinjam Rp75 Juta di PNM ULaMM, Pasutri ini Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Seharga Ratusan Juta

Purworejo, Gatra.com- Nasib apes menimpa Sri Sudarmi (56) dan suaminya, Marmono (67), warga RT 1 RW 2 Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pasutri ini terancam kehilangan tanah beserta rumah yang ditempatinya karena telah dilelang oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro ( PNM ULaMM) dan telah dibeli oleh pemenang lelang.

Pada Selasa (21/11) pasutri ini menjalani sidang panggilan teguran sebagai termohon eksekusi. Pemohon eksekusi adalah Retno Handayaningsih yang telah memenangkan lelang sebidang tanah beserta bangunannya di Jalan Gajah Mada (ruas Jalan Nasional Jogja-Kebumen). Sri Sudarmi dan Marmono diberi kesempatan 8 hari, sejak hari ini untuk mengosongkan rumah dan tanahnya.

"Saya menjaminkan sertifikat tanah untuk pengajuan pinjaman ke PNM ULaMM Jenar (Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo) sebanyak Rp75 juta pada 17 November 2020, peminjam atas nama isteri saya, Sri Sudarmi. Setelah angsuran ke-18 (28 April 2022), tidak bisa membayar di angsuran karena gagal panen akibat wereng," tutur Marmono beserta isterinya dan Turasmi yang menjadi pendamping hukum keduanya usai sidang di PN Purworejo.

Pinjaman sebanyak Rp75 juta tersebut, menurut Mono, tidak semua dipakainya. "Kami hanya memakai Rp37,5 juta. Yang Rp37,5 juta dipakai oleh Saudari Wita (mantan anggota Persit) dan Sri Agustini. Tapi saat mengangsur, keduanya tidak pernah ikut mengangsur, jadi semua dibebankan ke kami," kata Mono.

Tetapi saat mengalami gagal bayar, Sri Agustini telah mengembalikan uang yang dipakainya kepada Mono dan Darmi. Hingga saat ini, Wita yang ikut berperan menjadi 'broker' pengajuan pinjaman ke PNM ULaMM belum menujukkan itikad baiknya untuk ikut membayar uang yang dipakainya.

"Kami pernah diberi surat peringatan tiga kali oleh pihak ULaMM Jenar. Kemudian saya membuat surat pernyataan bermeterai masih sanggup mengangsur. Tapi marketingnya bernama Widiyanto malah menyuruh saya tanda tangan di atas kertas kosong yang bermeterai. Saya kira akan diberi waktu mengangsur, tapi tahu-tahu malah ada pemberitahuan lelang," keluh Mono.

Sri Sudarmi menambahkan, dia pernah disuruh menandatangani sesuatu namun ditolak. "Saya tidak baca isinya apa, tapi sekilas kok seperti jual beli. Saya tolak, jadi saya dan suami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun," tegas Darmi.

Marno dan Darmi pun mengaku kecewa dengan kejadian tersebut, apalagi tanah mereka hanya laku dibeli Rp350 juta. "Padahal tanah di jalan nasional itu per meternya sudah Rp2 juta, bahkan lebih. Kalau dijual, luas tanah kami 301 meter persegi bisa Rp600 juta lebih. Kami sangat rugi, lagi pula tanah tersebut kan tidak mau kami jual," ucap Mono.

Pendamping tergugat Turasmi menambahkan, PNM ULaMM tidak pernah memberikan kesempatan restrukturisasi maupun mediasi kepada kliennya.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata, PN Purworejo, Siti Aminah menjelaskan bahwa, sidang hari ini adalah aanmaning untuk pengosongan obyek. Aanmaning adalah, upaya yang dilakukan oleh Ketua PN yang memutuskan perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

"Jika dalam waktu 8 hari obyek belum dikosongkan, maka akan dilakukan upaya paksa. Tergantung pemohon. Jika ada bantahan, akan dicermati. Kalau bantahan kuat ya, ditunda dulu (eksekusinya). Sebelum batas 8 hari, bantahan harus segera diajukan," kata Siti Aminah.

Hingga berita ini ditulis, Gatra.com masih berupaya untuk menghubungi pihak PT PNM (Persero) ULaMM Jenar.

40843