Home Hukum Pastor, Suster, dan Pejuang HAM Gagalkan Pemindahan Pekerja Anak

Pastor, Suster, dan Pejuang HAM Gagalkan Pemindahan Pekerja Anak

Sikka, Gatra.com – Para pastor, suster, dan pejuang HAM di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan pemindahan 13 orang pekerja anak di bawah umur ke Kupang pada Selasa (29/6).

Mereka gigih berusaha meski perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Sosial Kabupaten Sikka telah membeli tiket pesawat tujuan Kupang untuk anak-anak tersebut. Bahkan, 5 buah mobil telah parkir di depan Biara Susteran Maumere untuk mengangkut anak-anak tersebut ke Bandara Frans Seda.

Para rohaniawan dan rohaniwati serta pejuang HAM ini melakukan perlawan untuk menggagalkan keberangkan karena ke-13 anak ini mati-matian menolak dievakuasi ke Kupang. Mereka hanya bersedia dipulangkan ke kampung halamannya di Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.

Terlebih, proses hukum kasus mereka juga belum selesai. Akhirnya, perjuangan para pastor, suster, dan pejuang HAM ini berhasil. Ada sejumlah alasan para rohaniawan dan pejuang HAM menolak pemindahan para pekerja anak tersebut.

Pertama, karena para pekerja anak itu menolak dipindahkan dan hanya mau menjalani proses hukum di Maumere. Selain itu, saat penyerahan ke-17 anak tersebut kepada suster dari Truk F, berdasarkan berita acara serah terima tanggal 15 Juni 2021 dari Polda NTT.

“Sampai saat ini, dari Polda NTT belum pernah berbicara dengan Truk F terkait dengan rencana keberangkatan ke-17 anak yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana eksploitasi anak ke Kupang,” kata John Bala, juru bicara Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere bersama Jaringan Perjuangan HAM Kabupaten Sikka.

Dia mengatakan, para pekerja anak di bawah umur yang ditampung di Biara Susteran ini hanya bersedia untuk diproses hukum di Maumere. Juga menolak untuk dipindahkan ke Kupang.

“Mereka menolak untuk dipindahkan ke Kupang dan hanya bersedia mengikuti proses hukum di Maumere. Jika mau dipindahkan, mereka hanya bersedia dipindahkan ke Jawa Barat,” ujar John.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat dari 17 pekerja anak di bawah umur asal Cianjur dan Bandung yang diamankan pada 5 pub di Maumere, Sikka, kabur dari Biara Susteran. Semula, 17 anak ini diamankan tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT saat merazia tempat hiburan malam di Kota Maumere, pada 14 Juni 2021.

Rinciannya, 4 dari Bandung 12 dari CIanjur, dan 1 dari Karawang. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 2 orang di antaranya hamil. Mereka diamankan dari empat tempat hiburan malam (PUB) di Maumere, yakni 8 orang bekerja di Bintang Pub, 5 orang di Shasary Pub, 3 anak di 999 Pub, serta 1 anak di Libra Pub.

Sambil menanti proses penyidikan, mereka dititipkan kepada Suster Eustochia, dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan-Flores Maumere (TRUK- F) Maumere, Sikka.

2878