Home Politik MK Memutus, Rusuh Yalimo Meletus, TPNPB-OPM Tidak Urus

MK Memutus, Rusuh Yalimo Meletus, TPNPB-OPM Tidak Urus

Yalimo, Gatra.com- Pecah kerusuhan di Kabupaten Yalimo, Papua, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2020. MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020, 29/06.

Tidak terima dengan keputusan MK, pendukung Erdi Dabi membakar Kantor KPU, Bank, dan fasilitas publik lainnya. Menanggapi kerusuhan Yalimo, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku tidak ada urusan. "TPNPB tidak punya kepentingan, tapi Kami harap untuk tidak ciptakan konflik horizontal di Yalimo," kata juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, 30/06.

Meskipun tidak ada urusan secara organisasi, namun Sebby sebagai salah satu warga suku Yali mengaku memiliki kepentingan secara pribadi. "Oleh karena itu Kami desak Lakius (Lakius Peyon calon Bupati Nomor 2) harus jiwa besar mengakui kekalahan dua kali (kalah Pilkada 2020 dan Pemungutan Suara Ulang)," tegas Sebby.

"Karena kekalahan itu mengisaratkan bahwa Lakius Peyon tidak diterima oleh Alam dan leluhur orang Yali di Wilayah Yalimo untuk menjadi Bupati. Dengan demikian Lakius Peyon sebagai seorang intelektual dari Yalimu mesti berjiwa besar untuk terima kekalahan mutlak dua kali pemilihan," katanya.

"Dan saya orang Yalimo mempunyai beban moril untuk kontrol wilayah adat saya supaya Rakyat Kami tidak jadi korban. Komentar saya tidak mewakili TPNPB, namun sebagai aktivis Pembebasan Nasional bangsa Papua. Yang jelas TPNPB tidak punya urusan dan tidak punya kepentingan dalam Pilkada di Yalimo. Oleh karena itu Kami sudah perintahkan TPNPB Kodap Yaligem tidak boleh campuri urusan Pilkada," tegasnya.

"Dan MK harus batalkan Keputusan Pilkada Ulang di Yalimo, dan cabut keputusan itu segera guna meredam emosi Rakyat Kami di Yalimo. Dan mengembalikan hasil Pilkada Yalimu kepada KPU Yalimu dan KPU Papua," tegasnya.

Seperti diketahui Ketua MK RI Anwar Usman membacakan saat sidang secara daring, Selasa, 29/6, bahwa Erdi Dabi didiskualifikasi. "Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan  John W Wilil, Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," katanya.

Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.

Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

MK memerintakan KPU Yalimo dan KPU Papua kembali menggelar Pilkada Ulang dengan peserta pasangan nomor urut dua, dan mecarikan lawan yang memenuhi syarat. John W Wilil dapat dicalonkan lagi dengan pasangan baru baik untuk calon bupati maupun wakil bupati.

1893