Home Kesehatan ASN Harus Tahu, Dinas Keluar Daerah Itu Dilarang

ASN Harus Tahu, Dinas Keluar Daerah Itu Dilarang

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas ke luar daerah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Tiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dilarang menerima kunjungan kerja dari luar daerah, terlebih yang berstatus zona merah.

Larangan ini berlaku setelah rapat koordinasi Satgas PenangananCovid-19 Cilacap, Selasa (29/6/2021) sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

“(Dilarang ke berdinas ke lua rdaerah, kecuali), bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19. Yang kedua, dilarang menerima kunjungan dinas tamu, baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Cilacap, Farid Ma’ruf, melalui video yang dibagikan, Rabu (30/6).

Diketahui, saat ini ada tiga OPD di Cilacap yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19. Klaster kantor pemerintah juga sempat menjadi momok di Cilacap.

Selain larangan berdinas luar daerah dan menerima kunjungan kerja dari luar daerah, OPD juga dilarang melakukan sosialisasi dan sejenisnya jika wilayah tersebut berkategori zona merah atau oranye.

“Untuk sosialisasi selama masih zona merah, oranye, untuk dilakukan daring. Dilarang melakukan pertemuan,” ujarnya.

Farid mengemukakan, ada sejumlah poin penting untuk penanggulangan Covid-19 di Cilacap Di antaranya, yakni memperketat PPKM Mikro hingga tingkat RT, pemberlakuan jam malam lebih cepat, serta mengintensifkan operasi yusitisi dan nonyustisi protokol kesehatan (prokes) 5 M.

Farid Ma’ruf menambahkan, Pemkab Cilacap juga akan lebih agresif melakukan testing, tracing dan treatment (3T) di wilayah atau titik ditemukannya kasus Covid-19.

Di sisi lain, Pemkab juga menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RWmengaktifkan Jogo Tonggo untuk memupuk kepedulian terhadap warga yang terpapar Covid-19.

1311