Home Info Satgas Covid-19 Catat, Ini yang Boleh Buka dan Dilarang Buka Selama Pengetatan PPKM

Catat, Ini yang Boleh Buka dan Dilarang Buka Selama Pengetatan PPKM

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah akan melakuakn pengetatan kegiatan masyarakat guna menekan kasus infeksi Covid-19. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, meminta agar masyarakat tak perlu panik menghadapi hal itu.

Tito mengatakan, pemerintah akan memastikan kesiapan logistik makanan dan minuman. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tempat makan dan minum tetap dibolehkan asal tidak menerima makan di tempat. Artinya, tempat-tempat tersebut hanya dibolehkan delivery dan take away. "Apotik dan toko obat tetap buka 24 jam. Jadi prinsipnya tetap siap, pemerintah juga menyiapkan cadangan logistik," kata Tito dalam telekonferensi pers di kanal YouTube Presiden, Kamis (01/07).

Ditambah, semua pelaksanaan itu harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah secara ketat. Di sisi lain, tempat ibadah dan kegiatan peribadatan, dalam agama apa pun, harus ditutup sementara waktu.

Menurut Tito, pihaknya juga telah merancang kerja-kerja kolaborasi untuk meningkatkan penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan kontrol sosial yang bersinergi dengan kepala daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) TNI dan Polri, organisasi dan tokoh masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan monitoring yang lebih ketat menjelang perayaan Idul Adha. Pemerintah, lanjut dia, akan menindak tegas dan serius dalam penanganan pandemi ini. "Daripada berlandai-landai tiga minggu tapi kasusnya naik lagi," ucapnya.

Adapun sanksi dan hukuman yang akan diberikan bagi para masyarakat pelanggar akan tetap mengikuti perundang-undangan yang ada, baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sementara bagi kepala daerah yang melanggar dan abai terhadap ketentuan juga akan mendapat sanksi, teguran tertulis, bahkan pemberhentian sementara selama tiga bulan.

1150