Home Gaya Hidup Jadi Ajang Maksiat, Pemkab Sita 47 Kios Kafe Letong

Jadi Ajang Maksiat, Pemkab Sita 47 Kios Kafe Letong

Sragen, Gatra.com- Aparat gabungan menyegel 47 kios di tepi utara dan timur kompleks Pasar Hewan Nglangon Sragen, Jateng. Puluhan kios itu akan dikembalikan ke fungsi semula. Selama ini, fungsinya berubah menjadi tempat pesta miras dan hiburan karaoke yang dikenal sebagai Kafe Letong. 
 
Sekda Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan tak ada alasan lagi bagi pengguna bangunan untuk melawan. Sebab, mereka tak berhak menempati aset milik pemerintah itu. Kemudian, surat pemberitahuan agar mengosongkan bangunan sudah dilayangkan sampai tiga kali. 
 
"Sebenarnya boleh saja memakai kios. Asalkan sesuai peruntukannya. Misalnya warung makan dan usaha yang mendukung kebedaraan pasar hewan. Tapi yang ada malah buat tempat karaoke. Juga penjualan miras ilegal terselubung," kata Tatag kepada wartawan di Sragen, Kamis (1/7). 
 
Penyegelan serta pengosongan 47 kios dilaksanakan aparat dari Dinas Peternakan Perikanan (Disnakkan), Satpol PP, Kesbangpolinmas dan lainnya. Mereka juga menempeli stiker penanda aset tersebut milik Pemda Sragen. 
 
Selama ini, para pemilik kios karaoke itu juga sudah menandatangani surat perjanjian semua. "Ditutup permanen. Mereka juga sudah menandatangani surat perjanjian. Lalu sudah 3 kali kita beri peringatan. Kita akan tutup permanen. Kalau tidak mau akan segera kita bongkar dan kita sesuaikan dengan peruntukkannya," jelasnya. 
 
Penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari penghuni kios. Mereka memilih tidak berkomentar kepada pewarta  Beberapa pemilik juga langsung memberesi dan mengangkut perangkat sound system dan alat-alat di dalam ruangan karaoke.  
1986