Home Hukum PPKM Darurat, Pemkab Beri Tindakan Tegas

PPKM Darurat, Pemkab Beri Tindakan Tegas

Wonogiri, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menggelar apel deklarasi bersama jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jum'at (2/7). Apel diikuti oleh camat, kapolsek, danramil dan perwakilan kepala desa.

Diketahui, Kabupaten Wonogiri masuk cakupan area wilayah penerapan PPKM darurat. Wonogiri ada di daftar 74 kabupaten/kota dengan assessment situasi pandemi level 3. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat harus dimaknai bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemutusan mata rantai persebaran Covid-19. Sejumlah aturan telah diatur secara detail. Pihaknya juga akan memperjelas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

"Apel ini dilakukan demi membangun pemahaman yang sama di setiap stakeholder. Selain itu apel dilakukan sebagai pertanda bahwa ada situasi kedaruratan, Kabupaten Wonogiri masuk dalam level 3," kata Bupati yang akrab disapa Jekek tersebut.

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, saat deklarasi ia menyampaikan penyelenggaraan PPKM mikro sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Namun, fakta di lapangan masyarakat belum mempunyai pemahaman yang sama terhadap penanganan Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya warga beberapa waktu lalu menghadiri hajatan ke daerah zona merah dalam persebaran Covid-19. Dengan seperti itu berarti masih ada masyarakat yang menyepelekan Covid-19.

Sehingga Jekek menilai, pelaksanaan PPKM Darurat sebagai momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi.

"Pelaksanaan PPKM Darurat merupakan momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi," ucapnya.

Selama PPKM darurat diterapkan, pembatasan bakal dilakukan di banyak aspek, seperti operasional toko, warung dan lain sebagainya. Kegiatan di seluruh rumah ibadah juga akan ditiadakan untuk sementara waktu. 

Intinya dilanjutkan Jekek, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dipastikan tidak boleh dilakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan maka akan diambil tindakan tegas. 

"Pembatasan kegiatan maupun operasional akan disosialisasikan dan dimonitoring. Pada prinsipnya, apa yang diatur dalam PPKM darurat akan diselenggarakan di Wonogiri," tandasnya.

1275