Home Hukum Berlebihan Penggeledahan Bank Libatkan Aparat Bersenjata Lengkap

Berlebihan Penggeledahan Bank Libatkan Aparat Bersenjata Lengkap

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai penggeledahan bank melibatkan aparat keamanan bersenjata lengkap terlalu berlebihan.

"Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barbuk [barang bukti], ya bisa dilakukan penyidik sendiri maka sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut [melibatkan aparat penegak hukum bersenjata lengkap]," katanya di Jakarta, Jumat (2/7).

Menurutnya, meski tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum meminta pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap dalam penggeledahan, namun hal tersebut terbilang aneh ketika objek yang digeledahnya adalah sebuah bank.

Menurutnya, penegak hukum harus memperhatikan objek yang akan digeledah. Pelibatan pihak keamanan bersenjata lengkap jika ?terdapat potensi ancaman, sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat.

"Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu [pengawalan]," ujarnya.

Karena itu, Suparji menyayangkan penggeledah salah satu bank BUMN di Meda, Sumatera Utara (Sumut), oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu. Menurutnya, hal seperti itu menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

"Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan, perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat," ujarnya.

Ia pun berpendapat bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberi perhatian khusus soal penggeledahan tersebut. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga penggeledahan seperti itu tidak terulang lagi.

"Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis," kata Suparji.

9713