Home Politik Penambahan Kursi DPRD, KPU Lobi Parpol 

Penambahan Kursi DPRD, KPU Lobi Parpol 

Sragen, Gatra.com- KPU Kabupaten Sragen membahas penambahan kursi DPRD menjadi 50 kursi dari semula 45 kursi, di Pileg 2024 mendatang. Komisioner KPU bertugas menjalin kesepahaman dengan parpol terkait hal tersebut.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan konsep tersebut telah dijabarkan ke sejumlah petinggi parpol. Dalam konsepnya, dibutuhkan tujuh daerah pemilihan guna mewujudkan 50 kursi legislator. Atau menambah peserta di dapil sampai sesuai proporsi. Dikatakan Minarso, penambahan kursi legislatir karena jumlah penduduk Sragen 1 juta lebih. Itu sesuai otoritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jika mengacu pada undang undang Pemilu tahun 2017, maka bisa muncul mekanisme jumlah dapil tetap pada Pileg 2024. Tapi ada Dapil tertentu yang kursinya tambah. Namun jika pakai mekanisme penambahan dapil, maka ada kecamatan harus bergeser dari dapil semula. Misal dapil 1 bisa berubah dari semula tiga kecamatan menjadi dua kecamatan.

Berbagai pertimbangan akan diambil untuk menetapkan perubahan tersebut. "Data kependudukan bukan hanya bersumber Siadukcapil. Tapi dari KPU RI usai memperoleh data dari Kemendagri," katanya di Sragen, Jumat (2/7).

KPU Sragen juga menanti tahapan pemilu serta akan menguji publik dalam menentukan dapil di pileg 2024. "Termasuk menyosialisasikan ke parpol," tandasnya.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno menolak konsep pemecahan dapil kemudian membuat dapil baru. Ia merasa hal itu bakal sangat merepotkan peserta pemilu. "Di 2024 itu kan pemilu serentak perdana. Dapil bertambah dan kuota juga besar. Akan banyak yang berhitung dengan ongkos politik. Tak hanya itu saja karena ongkos APBD dengan penambahan dapil juga pasti membengkak," katanya.

1516