Home Hukum Ngeyel Aturan PPKM Darurat, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu

Ngeyel Aturan PPKM Darurat, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu

Sukoharjo, Gatra.com- Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. 

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, telah meneken instruksi bupati No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Sukoharjo. "Dalam aturan aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk apotik, swalayan, dan supermarket. Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha," katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menyampaikan, tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM darurat. Kebijakan pemberian sanksi denda pelanggar prokes telah diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. 

Dalam regulasi itu disebutkan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi denda yakni Rp 50 ribu. Sementara pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan tidak memakai masker bakal diberi sanksi denda senilai Rp 500 ribu. "Saat operasi yustisi yang dilaksanakan empat kali dalam sehari masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, jadi kebijakan pemberian sanksi denda kembali diberlakukan sebagai efek jera pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Penegakan protokol kesehatan bakal digencarkan saat penerapan PPKM darurat. Sehingga masyarakat maupun pelaku usaha wajib menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. "Pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional bakal ditindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Heru mengaku, pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat dan usaha ini dilakukan guna menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam selama beberapa pekan terakhir. "Masyarakat dan pelaku usaha harus memahami kritisnya perkembangan kasus Covid-19. Rumah sakit penuh dengan pasien positif Covid-19," tandasnya.

1378