Home Ekonomi PPKM Darurat, Hotel & Restoran Minta Pemerintah Ringankan Operasional

PPKM Darurat, Hotel & Restoran Minta Pemerintah Ringankan Operasional

 

 

Jakarta, Gatra.com – Hotel dan restoran dihantui kelesuan ekonomi ketika mobilitas masyarakat kembali dibatasi selama lebih dari dua pekan dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3–20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Iwantono Sutrisno, mengkhawatirkan dampak buruk yang berpotensi terjadi selama kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ia memohon pemerintah agar segera memberi berbagai kelonggaran, terutama keringanan beban operasional.

“Kita juga paham pemerintah sulit ya, dalam kondisi keuangan yang sulit, tetapi kita tidak semata-mata minta uang. Cuman mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kita bayarkan kepada pemerintah itu bisa dikurangkan,” ujar Iwantono dalam forum virtual bersama para wartawan yang digelar pada Senin (5/7).

“Misalnya listrik. Listrik ini kita sudah beberapa kali minta agar jangan diharuskan membayar minimum pemanfaatan. Dan ini juga kalau bisa diberikan diskon ya sekitar 30-50% selama pandemi ini, khususnya selama PPKM Darurat ini,” sambung Iwantono.

Selain listrik, Iwantono juga mendesak agar pemerintah mau memberi subsidi sebesar 30%-50% untuk biaya penggunaan air tanah. Ia juga memohon agar pemerintah memberikan pengurangan pajak seperti PB1, PPh, PPn, dan lain-lain dengan skema insentif atau cashback.

“[Pajak-pajak tersebut] mau ditingkatkan tahun depan. Nah, ini mohon lah dipikir ulang, ya, karena kondisinya memang sangat sulit,” ujarnya.

Iwantono juga tak lupa menyinggung soal kesulitan yang dihadapi oleh pihak restoran perihal biaya sewa dan service charge, termasuk restoran yang berada di pusat perbelanjaan yang mau tak mau harus ikut ditutup selama PPKM Darurat.

“Nah, ini nanti harus dibayar dari mana? Jadi kita mohon itu dilakukan kelonggaran, ya, agar sewa ini bisa ditangguhkan,” kata Iwantono.

Selama masa PPKM Darurat, hotel diprediksi akan mengalami kesulitan. Saat ini saja, menurut catatan Iwantono, tingkat hunian berada di kisaran 20%–40%. Di masa pembatasan selama lebih dari dua pekan ini, tingkat hunian tersebut diperkirakan akan terjun bebas hingga kisaran 10%–15%.

Restoran pun setali tiga uang. Walau digitalisasi usaha sudah dijajal, penjualan berbasis platform online dan pesan antar (delivery) dinilai tak begitu menjanjikan, terutama karena adanya komisi 10%–20% dari nilai penjualan.

131