Home Hukum PPKM Darurat, Seratusan Perusahan Ditindak Operasi Yustisi

PPKM Darurat, Seratusan Perusahan Ditindak Operasi Yustisi

Jakarta, Gatra.com - Sekitar 103 perusahaan ditindak dalam rangka operasi yustisi. Hal ini dilakukan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ditindak pada hari Senin (5/7) dan Selasa (6/7) ini termasuk sektor non esensial dan non kritikial. Akibatnya, perusahaan ini disegel.

"Ada sekitar 103 perusahaan yang non esensial non kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi. Disegel sementara oleh pemerintah daerah," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Yusri menjelaskan bahwa dalam operasi yustisi, yang dikedepankan adalah dari pemerintah daerah. Hal itu dikarenakan menggunakan regulasi atau dasar dari Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. 

Tindakan dalam operasi yustisi ini menurut Yusri adalah teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda. Operasi yustisi ini sudah berjalan sejak 4 September 2021 lalu.

Selain dari operasi yustisi, satuan tugas penegakkan hukum dari operasi Aman Nusa 2 juga menemukan 2 perusahaan non esensial dan non kritikal yang beroperasi di masa PPKM Darurat pada Selasa (06/07). Perusahaan itu adalah PT Dana Putra Investama dan PT Loan Market Indonesia. Yusri menjelaskan bahwa perusahaan ini mengetahui PPKM Darurat dan tetap mempekerjakan.

"Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu,"ucap Yusri.

Polisi menetapkan 2 tersangka dari PT Dana Putra Investama dan 1 tersangka dari PT Loan Market Indonesia. Adapun kedua perusahaan disegel. Kedua perusahaan ini masih dilakukan oleh pendalaman. Adapun Tersangka ini terancam Pasal 14 ayat 1 kemudian Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.


 

59