Home Gaya Hidup PPKM Darurat Nekat Gelar Resepsi, Kapolsek dan Danramil Murka

PPKM Darurat Nekat Gelar Resepsi, Kapolsek dan Danramil Murka

Kendal, Gatra.com- Himbauan agar di masa PPKM Darurat tidak menggelar resepsi besar-besaran tidak diindahkan dan tetap melaksanakan resepsi, membuat Kapolsek dan Danramil Kaliwungu murka. Keduanya memarahi warga yang bandel menggelar resepsi pernikahan besar-besaran. Bersama tim Satgas kecamatan, acara resepsi dibubarkan dan tenda-tenda resepsi dibongkar.

Tim satgas covid 19 kaliwungu Selatan ini mendatangi lokasi resepsi dua jam sebelum acara digelar. Melihat kemarahan Danramil dan Kapolsek Kaliwungu atas ulahnya yang terbilang nekad, warga Desa Kedunguren Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pemilik hajatan resepsi pernikahan  ini hanya terdiam membisu.

Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagastwika membenarkan bahwa tim satgas kecamatan telah membubarkan resepsi pernikahan warga di Desa Kedungsuren.  Tadi bersama camat Kaliwungu Selatan mendatangi sebuah resepsi yang nekad dilaksanakan di masa PPKM darurat. "Padahal sudah jelas tidak boleh namun  masih ada warga yang nekad, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan membongkar tenda resepsi," terang Kapolsek, Rabu (7/7).

Kata Kapolsek, pemilik hajatan sudah diimbau oleh bhabinkamtibmas dan babinsa Kedungsuren, namun tetap melaksanakan resepsi sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pemilik hajatan. "Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran," tandasnya.

Menurutnya, selama PPKM Darurat, resepsi hanya dibatasi 30 orang saja dan tidak ada acara makan ditempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat karena tidak ingin muncul klaster hajatan.

Sementara itu, Danramil Kaliwungu emosi lantaran pemilik hajatan sudah diminta babinsa untuk tidak menggelar resepsi namun tidak diikuti. Tindakan tegas pun dilakukan tim satgas dengan meminta pengisi acara untuk membubarkan diri dan tenda resepsi dibongkar.
 

 

1530