Home Hukum Residivis dan Pecatan Polisi Cetak Uang Palsu untuk Judi dan Tebus Gadai

Residivis dan Pecatan Polisi Cetak Uang Palsu untuk Judi dan Tebus Gadai

Mataram, Gatra.com- Kasus pemalsuan uang palsu yang dilakukan oleh salah seorang pecatan polisi beberapa waktu lalu yang diungkap Tim Puma Polda NTB di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (2/7/2021) lalu, Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR (43) dan JWA (34). “Satu diantara dua pelaku diketahui merupakan seorang mantan anggota polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu. Satunya merupakan residivis pemalsuan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si kepada wartawan, Kamis (8/7).

 

Dikatakan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumah mantan anggota polisi berinisial MR sebagai tempat produksi uang palsu tersebut, sementara JWA merupakan ahli pemalsu uang dan seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus pemalsuan surat kendaraan.

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang menerima uang palsu tersebut. Keduanya baru berhasil mengedarkan sebanyak 700 ribu saja, sementara yang sudah diproduksi sekitar 7 jutaan. “Untuk diketahui sebagian uang palsu tersebut mereka baru memakainya untuk main judi dan menebus kendaraan yang sempat digadai oleh salah seorang dari mereka. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Artanto.

1096