Home Hukum Langgar PPKM, Warung Makan Sambel Welut Didenda Rp5 Juta

Langgar PPKM, Warung Makan Sambel Welut Didenda Rp5 Juta

Sukoharjo, Gatra.com- Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mereka dipidana karena terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, penindakan pelanggar PKKM Darurat dilakukan setelah petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring. "Hari ini kita dibantu TNI Polri khususnya Reskrim Polres Sukoharjo sudah menindakkan dua kegiatan yang melanggar PPKM Darurat," katanya.

Dua kegiatan yang diketahui melanggar PPKM Darurat ini yakni tempat pemancingan di Kecamatan Kartasura dan sebuah warung makan sambel belut di Kecamatan Mojolaban. "Yang kita sayangkan adalah kerumunannya itu," ujarnya.

Sidang pelanggaran PPKM Darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda nomor 10 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, di wilayah Sukoharjo.

Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar seperti denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. Penindakan terhadap pemilik warung makan belut tersebut terbukti melanggar PPKM Darurat setelah petugas gabungan melakukan sidak ke lokasi. "Sebenarnya petugas sudah sering mengingatkan, tapi masih saja ngeyel," ucap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kasat Reskrim menambahkan, Polres Sukoharjo siap memback up langkah-langkah penegakan perda nomor 10/2021. "Pada prinsipnya kita bersinergi untuk menegakkan aturan PPKM darurat, bilamana ada temuan pelanggaran kita siap memback up untuk penindakan secara hukum," tegas Kasat Reskrim.

Sidang tipiring yang digelar secara online tersebut menghadirkan dua pemilik usaha. Dimana untuk penyidik Satpol PP dan reskrim Polres Sukoharjo bersama terdakwa, berada di Kantor Satpol PP, sedangkan Hakim ada di kantor PN Sukoharjo dan jaksa penuntut berada di kantor Kejaksaan Sukoharjo.

Terpantau pemilik warung makan sambel belut, Eko Agus Wijayanto tertunduk lesu setelah menerima putusan.

Eko kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung makan miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat, terlebih lagi, banyak konsumen yang makan ditempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan. "Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini, sehari saja pendapatan hanya 1 juta ini dendanya 5 juta," ungkap Eko usai sidang tipiring.

1191