Home Ekonomi Ketentuan Penangkapan Kepiting Menurut Permen KP Terbaru

Ketentuan Penangkapan Kepiting Menurut Permen KP Terbaru

Jakarta, Gatra.com – Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021, maka kepiting yang sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.

“Terutama telur yang sudah di luar,” ujar Zaini dalam program Bincang Bahari bertajuk “Jalan yang Benar untuk Benur” yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7).

Sementara untuk ukurannya, kepiting dengan lebar ukuran karapas lebih dari 12cm atau berat 150g boleh ditangkap untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor. “Jadi kalau masih lebih kecil dari itu, nah itu tidak boleh ditangkap,” ujarnya.

Zaini menyebut bahwa peraturan dari Permen baru ini sama seperti ketentuan-ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika posisi menterinya dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Ia menyebut bahwa nilai plus dari ketentuan ini adalah adanya dampak positif di kegiatan budidaya kepiting lunak (soft shell).

Sementara itu, Permen No. 17 ini juga mewajibkan nelayan untuk menangkap ikan menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) yang bersifat pasif dan ramah lingkungan. Zaini pun menyebutkan bahwa dalam Permen tersebut terdapat ketentuan pihak yang boleh menangkap kepiting hanyalah nelayan-nelayan kecil.

“Karena kepiting ini umumnya adanya di jalur 1, maka yang boleh menangkap hanya nelayan-nelayan kecil. Tidak boleh nelayan non-kecil melakukan penangkapan terhadap kepiting ini,” kata Zaini.

Di samping itu, ketentuan penangkapan kepiting dalam Permen No. 17 tersebut memiliki pengecualian. Penangkapan kepiting dengan kriteria di luar ketentuan di atas tetap boleh ditangkap untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengkajian. Syaratnya, penangkapan wajib dilengkapi dengan SKA dari UPT Perikanan Tangkap, UPT Perikanan Budidaya, dan Dinas serta surat keterangan dari badan riset.

Selain itu, penangkapan kepiting di luar kriteria di atas juga diperbolehkan untuk kegiatan pembenihan, juga dengan syarat SKA dari UPT Perikanan Tangkap, UPT Perikanan Budidaya, dan Dinas serta surat keterangan usaha dari dinas.

Lalu, pengecualian yang terakhir adalah untuk pembudidayaan. Pengeluaran kepiting bertelur yang dikecualikan untuk kepiting yang berasal dari pembudidayaan wajib dilegkapi dengan SKA dari UPT Perikanan Budidaya atau Dinas.

2955